Skip links

Penginputan RUP APBD-P Tahun 2022

Kepada seluruh OPD se-Kabupaten Mappi, Di Tempat.

Dalam rangka melaksanakan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 22 ayat (3) yang menyatakan pengumuman RUP dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Instruksi Presiden Nomor 2 dalam Inpres Nomor I Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Segera menginput dan mengumumkan RUP/Rencana Umum Pengadaan (semua jenis paket pengadaan) yang terakomodir pada DPA-P Tahun Anggaran 2022 melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP);
  2. Menyiapkan Daftar Rekapan Belanja Pengadaan Barang dan Jasa sesuai format terlampir;
  3. Mempercepat proses Penginputan RUP-APBD-P Paling lambat 31 Oktober 2022;
  4. Berkenan dengan perihal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas dapat menghubungi atau berkonsultasi pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi Sub bagian LPSE.

Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dikeluarkan di : KEPI
Pada tanggal : 24 Oktober 2022


Leave a comment