Penginputan RUP APBD-P Tahun 2022
Kepada seluruh OPD se-Kabupaten Mappi, Di Tempat.
Dalam rangka melaksanakan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 22 ayat (3) yang menyatakan pengumuman RUP dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Instruksi Presiden Nomor 2 dalam Inpres Nomor I Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Segera menginput dan mengumumkan RUP/Rencana Umum Pengadaan (semua jenis paket pengadaan) yang terakomodir pada DPA-P Tahun Anggaran 2022 melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP);
- Menyiapkan Daftar Rekapan Belanja Pengadaan Barang dan Jasa sesuai format terlampir;
- Mempercepat proses Penginputan RUP-APBD-P Paling lambat 31 Oktober 2022;
- Berkenan dengan perihal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas dapat menghubungi atau berkonsultasi pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi Sub bagian LPSE.
Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dikeluarkan di : KEPI
Pada tanggal : 24 Oktober 2022