Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Mappi
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai Tugas Pokok :
- Melaksanakan Penyiapan Perumusan Kebijakan Daerah;
- Pengordinasian Perumusan Kebijakan Daerah;
- Pengordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
- Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Daerah di Bidang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
- Penyiapan Bahan Pengordinasian Perumusan Kebijakan Daerah di Bidang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
- Penyiapan Bahan Pengordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah di Bidang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
- Penyiapan Bahan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah Terkait Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
- Pelaksanaan Fungsi lain yang diberukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunya Tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan Inventarisasi Paket Pengadaan Barang/Jasa;
- Melaksanakan Riset dan Analisis Pasar Barang/Jasa;
- Menyusun Strategi Pengadaan Barang/Jasa;
- Menyiapkan dan Mengelola Dokumen Pemilihan Beserta Dokumen Pendukung Lainnya dan Informasi yang dibutuhkan;
- Melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- Menyusun dan Mengelola Catalok Elektronnik Lokal/Sektoral;
- Membantu Perencanaan dan Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa.
Sub Bagian Pengelolaan LPSE
Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai Tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan Pengelolaan Seluruh Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa (termasuk akun penggunaan system pengadaan secara elektronik);
- Melaksanakan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
- Memfasilitasi Pelaksanaan Registrasi dan Verifikasi Pengguna Seluruh Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa;
- Melaksanakan Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Sistem Informasi;
- Melaksanakan Pengembangan Sistem Informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
- Melaksanakan Pelayanan Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kepada Masyarakat Luas;
- Mengelola Informasi Kontrak; dan
- Mengelola Informasi Manajemen Barang/Jasa Hasil Pengadaan.
Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ
Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai Tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan Pembinaan Bagi Para Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan Personel UKPBJ;
- Melaksanakan Pengelolaan Manajemen Pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Membina Hubungan dengan para Pemangku Kepentingan;
- Melaksanakan Pengelolaan dan Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ;
- Melaksanakan Analisis Beban Kerja UKPBJ;
- Mengelola Personil UKPBJ;
- Melaksanakan Pengembangan Sistem Insentif Personel UKPBJ;
- Memfasilitasi Implementasi, Standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- Melaksanakan Pengelolaan dan Pengukuran Kinerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Melaksanakan Bimbingan Teknis Pendampingan, dan/atau Konsultasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa;
- Melaksanakan Bimbingan Teknis, Pendampingan, dan/atau Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain SiRUP, SPSE, e-Katalok, SIKaP dan lain-lain; dan
- Melaksanakan Layan Penyelesaian Sengleta Kontrak melalui Mediasi.