Visi BPBJ Mappi Visi BPBJ Mappi
“Terwujudnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Menerapkan Prinsip Pengadaan Yang Kredibel, Profesional, Modern dan Mensejahterahkan Daerah”
Adapun makna dari Visi tersebut di atas adalah :
- Prinsip Pengadaan
Terlaksananya Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Efisien, Efektif, Terbuka, Bersaing Adil dan Akuntabel. - Kredibel
Bahwa semua Proses-Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dapat dipercaya dalam Penetapan Keputusan, dengan Data yang Benar-Benar Akurat, yang dikerjakan sebaik mungkin. - Profesional
Memiliki wawasan yang luas, kreatif, inovatif dan dapat memandang ke masa depan, memiliki kompetensi dibidangnya, memiliki data saing secara jujur dan sportif serta menjunjung tinggi etika profesi. - Modern
Menuju layanan pengadaan yang modern dengan melaksanakan program modernisasi pengadaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi yaitu pengembangan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia pengadaan, center of excellence, legal protection, serta pengembangan jabatan funsional pengadaan dan pengembangan system proses PBJ yang lebih modern. - Mensejahterakan Daerah
Efisiensi alokasi dan mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk mewujudkan pengadaan dengan kualitas nilai yang baik demi kesejahteraan daerah dengan pengadaan yang berkualitas.
Misi BPBJ Mappi Misi BPBJ Mappi
- Meningkatkan kualitas pengelolaan Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel;
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia Pengadaan yang menjadi pembaharuan pengembangan pengadaan yang inovatif dan berintegritas;
- Optimalisasi Teknologi Informasi dalam pengembangan system Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Terintegrasi.
Kode Etik BPBJ Mappi Kode Etik BPBJ Mappi
- Melaksanakan tugas secara tertib. Disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen pemilihan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai kesepakatan tertulis para pihak;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran Keuangan Negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
- Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberikan atau menerima hadiah, imbalan, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
- Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki;
- Tidak menyimpang dari prosedur dan peraturan yang berlaku.